SEKDA TAPUT PERINTAHKAN CAMAT UNTUK MENGIRIMKAN PERANGKAT DESA BIMTEK, MASYARAKAT MASIH WASPADA BENCANA
| Suasana Ruang Bimtek 24 Desember 2025 Terlihat kosong tanpa ada kegiatan. Hanya ada spanduk. |
redaksizaitun.co.id-Medan. Bimtek Aparatur Desa se Kabupaten Tapanuli Utara yang di ikuti ratusan peserta diduga merupakan bimtek illegal atau tidak memenuhi standar pelaksanaan bimtek nasional, pasalnya panitia pelaksana kegiatan dari Instansi pemerintah tidak melibatkan dalam acara baik Badan Pengembangan SDM Tapanuli Utara dan Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD).
Pantauan awak media, bahwa kegiatan yang seyogianya dilaksanakan sejak 21 - 24 Desember 2025 ternyata sejak cek in pada 21 Desember 2025 kegiatan hanya dilaksanakan 2 hari dan selesai tanggal 23 Desember 2025 dan terpantau tanggal 24 Desember 2025 kegiatan di Ruang bimtek sudah tidak ada aktivitas. Indikasi Bimtek abal abal ini tercium awak media dan melakukan investigasi dan menemukan banyak kejanggalan, mulai dari Rundouwn acara, materi, narasumber, waktu pelaksanaan, instansi penanggungjawab, panitia, seminar kit dan seluruh kegiatan tidak jelas. Ketika di konfirmasi kepada narasumber dan peserta bahwa mereka terkesan menutup informasi bimtek ini dan mereka tidak mengetahui siapa panitia dan aneh nya di lokasi tidak didapati satu orang pun panitia yang bertanggung jawabatas acara, bahkan saat awak media melakukan crosscek, pengelola Hotel tempat dilaksanakan bimtek melarang dan melakukan intimidasi kepada awak media dan melarang melakukan peliputan dan larangan peliputan kegiatan yang bersifat publik ini atas perintah panitia dan para peserta terlihat panik dan terkesan menghindar ketika awak media meminta klarifikasi terkait kegiatan.
Dari serangkaian investigasi, bahwa ditemukan indikasi pelaksana kegiatan yang dikendalikan seseorang berinisial "RW" hal itu didapat informasi dari seorang narasumber bahwa RW lah yang memintanya menjadi narasumber. Terkait apakah narasumber adalah orang yang berkompeten dalam menyampaikan materi dan memiliki sertifikat ahli sebagai narasumber terkait materi pelatihan apakah relevan sesuai keahliannya?, yang bersangkutan tidak memberikan informasi.
Bahwa sesuai ketentuan Syarat utama menjadi narasumber bimbingan teknis (bimtek) peraturan pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan melibatkan kompetensi dan kredibilitas dalam materi yang dibahas, serta penunjukan resmi oleh instansi terkait.
Penunjukan Resmi: Penyelenggara bimtek (instansi pemerintah, lembaga diklat, dll.) akan menunjuk narasumber secara resmi melalui surat keputusan (SK) atau surat tugas. Penunjukan ini biasanya mempertimbangkan latar belakang dan keahlian individu tersebut.
Kejanggalan lain bimtek ini makin jelas ketika inspeksi Spanduk kegiatan didepan podium yang terlihat jelas ditutupi nya simbol atau logo pelaksana kegiatan, namun disandingkan dengan logo Pemkab Tapanuli Utara, Ketua Formasi Sumut G. Seniman., M.Pd.,CPM.,CPLA ketika di tanya pendapatnya mengatakan "Pencatutan Logo resmi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pada kegiatan itu menjadi bukti adanya pihak pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan itu, termasuk Bupati dan Dinas terkait, namun bila Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tidak mengetahui atau tidak memberikan ijin pencatutan logo tersebut sesuai mekanisme penggunaan atribut Pemerintah oleh pihak lain, maka dalam hal ini ada pihak lain yang harus bertanggung jawab secara hukum atas penggunaan lambang Instansi Pemerintah secara illegal dan itu masuk dalam pelanggaran hukum serius. Menurutnya semua rangkaian kegiatan ini tentunya memiliki konsekuensi dan akibat hukum bila ternyata ada penyimpangan atau mal administrasi.
Selanjutnya Seniman menyatakan bahwa Formasi akan meminta penjelasan tertulis secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terkait dugaan Bimtek Illegal atau kemingkinan adanya mal administrasi, oleh karena itu kami akan melakukan upaya hukum atas kegiatan ini yang dianggap pemborosan anggaran Desa untuk hal hal yang tidak relevan saat ini dalam kondisi masyarakat Tapanuli Utara sedang dilanda Bencana, seharusnya Pemerintah Kabupaten harus fokus dulu pemulihan penderitaan rakyat, agar pemerintah tidak melakukan hal hal yang tidak mendesak untuk dilakukan, toh juga tak akan ada akibat yang berbahaya bila bimtek ini tidak dilakukan. Jadi menurut saya empati dan kepedulian para perangkat desa ini juga saya ragukan terkait keberpihakan kepada rakyat, kita mengetahui adanya surat Gubernur Sumatera Utara yang meminta Kepela Daerah Kabupaten yang terdampak bencana agar tidak melakukan pemborosan Anggaran apalagi yang bersifat seremonial. saat ini bila kita lihat bahwa Bimtek tidak terlalu penting dan tidak mendesak untuk dilakukan sebab tidak membawa dampak pada kondisi kenyamanan, atau kerawanan ekonomi yang bila tidak dilaksanakanpun tidak mengganggu stabilitas bangsa. ini, maka sangat penting dipilih dan di pilah mana prioritas untuk rakyat dan mana hanya sekedar menghabiskan anggaran yang tidak bermanfaat secara langsung terhadap keberlangsungan hidup khalayak ramai. sekali lagi perlu saya sampaikan semangat Good Governance, tranparansi dan akuntabilitas pemerintah harus selalu di patuhi. Saya melihat orientasi menghabiskan anggaran ini sangat terbuka, sebut Seniman. Lebih lanjut Seniman mengatakan bahwa ada kewajiban Pemerintah dalam hal ini Pemkab Tapanuli Utara yang harus menjamin terlaksananya pelayanan kepada masyarakat, secara khusus pelaksanaan pemulihan dan antisipasi bencana yang masih mengancam masyarakat dan ekonomi. Taput kini masih terancam khususnya potensi banjir dan longsong akibat intensitas hujan yang masih tinggi, pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara harus berjaga apalagi situasi saat ini sedang melaksanakan Perayaan Natal dan menyambut Tahun Baru 2026, banyak masyarakat perantau yang berkeinginan melihat kondisi kampung halaman pasca bencana sekaligus silaturahmi keluarga . Selanjutnya terkait bimtek menurut hemat saya, kalaupun terpaksa harus dilaksanakan maka kita lihat dulu urgensinya kepada rakyat, yaitu kewajiban pemerintah dalam menjamin bahwa bimtek tersebut harus dipastikan kualitas dan kwantitasnya dan tujuan bimtek, mulai dari prosedur pretest, proses dan postest bagi para peserta, apakah hasil bimtek tercapai sesuai tujuannya?. Ini adalah salah satu SOP bimtek karena sumber dananya adalah uang rakyat, bukan uang bupati atau kepada dinas ataupun kepala desa tapi uang rakyat yang harus diertanggungjawabkan secara benar. Makanya saya katakan suatu bimtek bila hanya datang, tidur, makan lalu teken SPPD kemudian selesai tanpa tujuan, ini lah yang saya maksudkan pemborosan dan modus lama korupsi berkedok kegiatan. Maka bila aparat hukum kita bekerja jujur dan benar, kegiatan ini kemungkinan bila di periksa mungkin berpotensi dan masuk dalam ranah perbuatan pidana, tapi nanti kita coba rekonstruksi untuk kemudian kita laporkan ke APH, lanjutnya
Informasi yang diterima awak media bahwa dari dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah surat Sekda Taput No. 400.10.2.4/1664/XII/2025 Tanggal 19 Desember 2025 tentang bimbingan teknis. Ada sekitar 13 camat se kabupaten yang diperintahkan dalam surat tersebut untuk mengirimkan aparat desa hadir dalam kegiatan ini, hal ini atas Surat Kepala Dinas PMD Taput No. 400.10.2.4/1657/XII/2025 TGL 18 DESEMBER 2025 yang di disposisikan oleh Bupati Taput, itu artinya surat Kadis PMD ini sangat manjur untuk di tindak lanjuti oleh bupati dan sekda selaku bawahannya dapat langsung merespon dengan cepat. Bahwa sesuatu yang sangat unik adalah bahwa Kadis PMD baru melayangkan surat ke bupati Taput tanggal 18 Desember 2025 dan Sekda memerintahkan para camat berdasarkan disposisi Bupati tanggal 19 Desember 2025 untuk pelaksanaan bimtek tanggal 21 Desember 2025, dalam surat tersebut dinyatakan menghimbau, namun dalam kalimat berikutnya diikuti dengan perintah menghadirkan (bentuk dalam kalimat "intervensi" dalam terminologi hukum menghimbau dan mengikuti dapat diartikan sebagai tekanan). Dalam konteks tata bahasa frasa ini menunjukkan ada anomali untuk dan agar orang lain melalukan sesuatu. Ini sungguh luar biasa di tambah lagi kepiawaian dan kecepatan surat menyurat di Pemkab Tapanuli Utara yang sangat responsif, apakah ini pertanda bahwa kegiatan ini sudah di atur sedemikian rupa sehingga sangat cepat dan tanggap. Yang menjadi pertanyaan apakah untuk urusan rakyat dan pelayanan warga Taput juga berlaku demikian? Atau apakah dugaan kegiatan ini merupakan persekongkolan jahat antara pejabat dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan?.# Tim/Formasi