![]() |
| Bukti LP dugaan Penghinaan profesi wartawan |
Medan | zaitun.co.id— Dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan kembali mencuat. Seorang oknum staf Desa Hamparan Perak berinisial YT resmi dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan setelah diduga menyebarkan konten bernada hinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Pelapor, Dian Wahyudi selaku pimpinan redaksi intennews.com, mendatangi SPKT Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat (03/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH.
Tak main-main, laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: STTLP/348/IV/2026/SPK-TERPADU.
Kuasa hukum pelapor, Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH menegaskan bahwa tindakan terlapor bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan telah menyentuh marwah profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.
“Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi menyangkut kehormatan profesi jurnalis. Jika benar ada penghinaan dan pencemaran melalui media sosial, maka ini masuk ranah pidana dan tidak bisa dianggap remeh,” tegasnya.
Ia menambahkan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta dapat dijerat dengan pasal 27 (3) pencemaran nama baik dalam UU ITE.
“Dalam perspektif hukum, setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik dapat dipidana. Ini jelas ada konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya.
Lebih jauh, Ibeng menilai tindakan tersebut mencerminkan rendahnya pemahaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh negara.
Ketua Forum Masyarakat Tranparansi Indonesia (Formasi) Sumut G. Seniman.,S.Pd.,M.Pd.,CPM.,CPLA turut berkomentar terkait maraknya aparatur pemerintah ataupu aparatur desa yang anti kritik. Seniman mengatakan "Aparatur bertugas melayani, pelayan itu harus bijak dan rendah hati, namanya juga pelayan, maka bila pelayan bersifat sombong dan anti kritik sebaiknya pelayan itu harus melepaskan tugasnya, karena dapat mencelakai tugas pelayanan" tegasnya.
Terkait adanya dugaan aparat desa yang melakukan penghinaan profesi wartawan dan merendahkan martabat profesi, ini menjadi persoalan serius, etika seorang petugas yang harus nya melayani siapapun terkait bidang tugasnya, apalagi menyangkut pelayanan masyarakat yang dibiayai pemerintah yang bersumber dari uang rakyat wajib hukumnya untuk memberikan informasi yang baik dan jelas artinya akuntabilitas dan transparansi harus menjadi asas pelayanan publik dan tidak bisa anti kritik. Maka wajar saja pihak yang profesinya di hina apalagi disebar luaskan melalui media sosial yang dapat diakses siapapun akan trauma dan tertekan dan berdampak pada keluarga wartawan tersebut, lanjut Seniman.
“Pers itu pilar demokrasi. Kalau profesi wartawan dihina, apalagi oleh aparatur desa, ini menjadi preseden buruk dan harus diproses tegas agar tidak terulang,” tambahnya dengan nada keras.
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat media sosial kerap dijadikan alat untuk menyerang individu maupun profesi tanpa mempertimbangkan dampak hukumnya.
Pelapor berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami minta kasus ini diusut tuntas,” tutupnya.
(Tim)
